Lompat ke isi utama

Berita

Gelar Audiensi dengan Bupati, Dedi inginkan Solusi terbaik untuk ASN Guru.

Melalui Dinas Pendidikan, Bupati akan kumpulkan ASN Guru yang menjadi Penyelenggara Pemilu

Kotaagung - Bawaslu Kabupaten Tanggamus - Dedi Fernando bersama anggota (Ali Usman, Najih Mustofa dan Ali Ngaffan) dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus (Alvindra) melakukan Audiensi dengan Pemda Tanggamus (14/02).

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tanggamus Dewi Handajani, didampingi oleh Sekda Tanggamus Hamid H Lubis, Inspektur, Kadis pendidikan, Plt kaban kesbangpol, Sekertaris BKPSDM, Kabag hukum dan Kabag tapem Pemda Tanggamus.

Acara yang dilaksanakan di ruang Rapat Bupati tersebut, bertujuan untuk mencari solusi terkait Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Pemda Tanggamus tentang larangan Tenaga ASN manjadi bagian Penyelenggara Pemilu.

Rapat Dengar Pendapat Bawaslu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus

Dalam Rapat tersebut Dedi Fernando menyampaikan bahwa ada enam Kepala Sekretariat dan 20 Staf di Jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Tanggamus yang berasal dari ASN guru.

Terkait hal tersebut Hamid H Lubis menjelaskan bahwa dasar Pemda Tanggamus mengeluarkan Surat Edaran (SE) tersebut adalah dengan beberapa pertimbangan, salah satunya adalah dampak dari Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan perkembangan anak didik di Tanggamus mengalami penurunan. Mengingat pentingnya dunia pendidikan dan peran guru, maka para guru diharapkan dapat lebih fokus dalam mendidik anak-anak muridnya.
Setelah mendengar beberapa pendapat dari peserta rapat, Bupati Tanggamus Dewi Handajani memutuskan untuk memanggil seluruh ASN Guru yang menjadi Penyelenggara Pemilu khususnya Jajaran Panwaslu Kecamatan.
"Dengan beberapa pertimbangan yang disampaikan tadi, maka melalui Dinas Pendidikan, kami akan mengumpulkan para ASN Guru yang menjadi Penyelenggara Pemilu, kita menyerahkan kepada yang bersangkutan untuk memilih, dengan pertimbangan kewajiban dan tanggungjawab sebagai guru juga harus terpenuhi, ucap bupati yang akrab disapa "bunda" tersebut.

Selanjutnya Ali Ngaffan juga menyampaikan agar pihak Pemda Tanggamus dapat segera memutuskan hal ini, mengingat tahapan dan kegiatan di Bawaslu sudah sangat padat.
"Kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, karena dikhawatirkan dapat menghambat kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan oleh jajaran Panwaslu Kecamatan" ucap Ali Ngaffan.

Tag
Berita