Bawaslu Tanggamus Matangkan Kesiapan Penanganan Sengketa Melalui Rapat Identifikasi Objek Sengketa dan Administrasi Penerimaan Permohonan
|
Tanggamus, 22 Juni 2026 – Dalam rangka memperkuat kesiapan kelembagaan menghadapi potensi sengketa proses pemilu dan pemilihan, Bawaslu Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait identifikasi objek sengketa proses serta kesiapan administrasi penerimaan permohonan sengketa. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Evi Saputra, dan diikuti oleh jajaran sekretariat serta staf teknis Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Tanggamus untuk memastikan seluruh mekanisme penerimaan dan penanganan sengketa dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain sebagai forum koordinasi internal, kegiatan ini juga bertujuan menyamakan pemahaman seluruh jajaran mengenai objek sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu dalam penyelesaiannya.
Dalam arahannya, Evi Saputra menegaskan bahwa pemahaman yang komprehensif terhadap objek sengketa proses merupakan hal yang sangat penting bagi seluruh jajaran. Menurutnya, setiap permohonan sengketa yang diajukan harus ditelaah secara cermat agar dapat dipastikan memenuhi unsur dan kewenangan yang diatur dalam regulasi.
“Ketelitian dalam mengidentifikasi objek sengketa menjadi kunci utama agar proses penerimaan dan penanganan permohonan dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Selain membahas aspek substansi sengketa, rapat juga menitikberatkan pada kesiapan administrasi penerimaan permohonan. Administrasi yang tertata dengan baik dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung pelayanan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, seluruh perangkat pendukung, dokumen administrasi, serta mekanisme pelayanan terus dievaluasi dan dipersiapkan secara maksimal.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi setiap tahapan penyelesaian sengketa. Kesiapan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan pelayanan yang optimal kepada para pihak, tetapi juga untuk menjamin terlaksananya proses penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Dengan koordinasi yang baik, pemahaman regulasi yang kuat, serta persiapan administrasi yang matang, Bawaslu Kabupaten Tanggamus optimis dapat menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara profesional dan terpercaya, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta kualitas demokrasi di Indonesia.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus