BAWASLU TANGGAMUS SERIUS DALAM PENCERMATAN DPB
|
Selasa, 28 September 2021. Bawaslu Tanggamus terus berbenah diri dalam rangka mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu 2024. Badan Pengawasan Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kabupaten Tanggamus yang diwakili oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Najih Mustofa, S.H.I., M.Pd.I. menghadiri Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode September Triwulan III di KPU Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tangggamus dipimpin Koordinator Divisi Pengawasan (Bpk. Ali Usman, S.T.) bersama Staf Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah melakukan Pencermatan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ke-3 (DPTHP3) sebagai dasar Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), serta membandingkannya dengan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilihan Kepala Daerah Kab. Tanggamus Tahun 2018 dengan Sampling Kecamatan Air Naningan.
Berdasarkan hasil percermatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanggamus, ditemukan data sebagai berikut :
6 (enam) data berdasar NIK dan NKK yang sama tergandakan menjadi 12 (dua belas) data; 36 (tiga puluh enam) data berdasar Nama dan NKK yang sama tergandakan menjadi 72 (tujuh puluh dua) data; 394 (tiga ratus sembilan puluh empat) data yang berdasar perbandingan data DPTHP3 dan DP4 PILKADA Typo (salah tulis) Nama; 474 (empat ratus tujuh puluh empat) data yang berdasar perbandingan data DPTHP3 dan DP4 PILKADA Typo (salah tulis) NIK; dan 12 (dua belas) data tergandakan menjadi 24 (dua puluh empat) data akibat Typo (salah tulis) Nama dan NIK.
Temuan tersebut telah di serahkan dan di ambil alih oleh divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Tanggamus bapak Ikhwanudin, S.H.I untuk di buatkan surat rekomendasi perbaikan terhadap temuan tersebut. Pada kesempatan kali ini Bawaslu Kabupaten Tanggamus menyampaikan hasil Pencermatan yang sebelumnya telah dilakukan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Dalam Rakor tersebut, Bawaslu Kabupaten Tanggamus merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Tanggamus untuk memverifikasi ulang dan melakukan pemutakhiran data tersebut.
Tag
Berita