“Bawaslu Provinsi Lampung Melakukan Giat Supervisi ke Bawaslu Kabupaten Tanggamus”
|
Kotaagung – Bawaslu Kabupaten Tanggamus - Pada senin (25/07/22) Bawaslu Tanggamus menerima Kunjungan dari Bawaslu Provinsi Lampung yang diwakili oleh Erwin Prima Rinaldo (Kabag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung) di dampingi oleh dua orang staff Bawaslu Provinsi Lampung, Yanuar Rizal dan M. Zein.
Acara yang berlangsung di ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Tanggamus tersebut dibuka oleh Dedi Fernando (Ketua Bawaslu Tanggamus), di moderatori oleh Najih Mustofa (Kordiv Penyelesaian Sengketa) dan di dampingi oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanggamus (Ikhwanuddin, Ali Usman dan Ali Ngaffan) beserta seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Dalam agenda rapat kerja peningkatan kapasitas jajaran Bawasku Kabupaten Tanggamus tersebut, Erwin membahas tentang "Penyiapan Implementasi Fungsi Penyelesaian Sengketa" terkait pelaksanaan teknis kelengkapan sarana dan prasarana Musyawarah penyelesaian sengketa pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Selain itu juga Erwin menjelaskan tentang teknis Penyelesaian sengketa untuk Pemilu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 5 Tahun 2019, sedangkan untuk penyelesaian sengketa Pemilihan mengacu pada Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020.