BAWASLU KABUPATEN TANGGAMUS AWASI RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN III (TIGA)
|
Tanggamus – Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Ikhwanuddin, bersama Staf Pelaksana Teknis menghadiri undangan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus pada Kamis (02/10/2025). Kegiatan berlangsung di Aula KPU Kabupaten Tanggamus dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas Kelas II B Kota Agung, Rutan Kota Agung, serta Polres Tanggamus.
Rapat pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus dan dipandu oleh Burnawan, Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Dalam pemaparannya, Burnawan menyampaikan bahwa selama satu bulan terakhir, KPU Kabupaten Tanggamus telah melaksanakan Coklit Terbatas (Coktas) di 20 kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Kegiatan ini difokuskan pada dua kategori pemilih, yakni pemilih meninggal dunia serta pemilih yang berusia di atas 100 tahun, berdasarkan data berjenjang dari KPU RI hingga KPU Kabupaten.
Dari hasil Coktas, ditemukan sejumlah data pemilih yang tidak sesuai, seperti pemilih yang terdata meninggal namun faktanya masih hidup, serta pemilih yang sudah pindah domisili. Data tersebut kemudian diperbaiki dengan bukti dukung berupa foto pemilih yang masih hidup memegang e-KTP atau Kartu Keluarga.
Berdasarkan hasil pleno PDPB Triwulan III, jumlah pemilih di Kabupaten Tanggamus mengalami perubahan. Jumlah pemilih laki-laki tercatat 238.122 orang, pemilih perempuan 223.490 orang, sehingga total keseluruhan 461.612 pemilih. Angka ini meningkat dibandingkan pleno Triwulan II, yang mencatat 235.193 pemilih laki-laki dan 220.145 pemilih perempuan dengan total 455.338 pemilih.
Anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Habibi, menjelaskan fenomena adanya pemilih yang terdata meninggal padahal masih hidup disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain laporan dari keluarga karena alasan tertentu, atau penggunaan data BPJS orang lain yang kemudian berdampak pada pencatatan kematian.
Dalam sesi masukan, Ikhwanuddin menyampaikan bahwa Bawaslu telah memberikan surat imbauan kepada KPU terkait kesiapan pelaksanaan pengawasan pleno PDPB ini. Ia juga menanyakan tindak lanjut terhadap data yang belum valid saat Coktas, agar benar-benar diperbaiki sesuai prosedur sehingga data rekapitulasi berbasis pada hasil faktual di lapangan.
Sementara itu, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Tanggamus menyatakan dukungannya dengan menegaskan akan melakukan konsolidasi data bersama KPU, khususnya terkait pemilih yang ditandai meninggal namun ternyata masih hidup. Disdukcapil berkomitmen menyediakan data akurat dan berkala sesuai regulasi.
Menanggapi hal tersebut, Burnawan memastikan bahwa data pemilih yang sebelumnya tidak valid sudah diperbaiki. Ia juga menunjukkan bukti dukung perbaikan data, sehingga seluruh peserta rapat pleno dapat melihat langsung kebenaran informasi tersebut.
Dengan terlaksananya rapat pleno ini, diharapkan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Tanggamus dapat semakin akurat dan valid, guna menjamin hak pilih masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu mendatang.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus