"Bawaslu dan KPU Tanggamus Gelar FGD"
|
Kotaagung - Bawaslu Kabupaten Tanggamus – Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, maka KPU Kabupaten Tanggamus menganggap perlu adanya pemahaman yang sama antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus terhadap regulasi tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka KPU Kabupaten Tanggamus bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk melaksanakan Kunjungan kerja ke kantor Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Senin (01/08/22).
Kedatangan Ketua dan Anggota beserta rombongan Kesekretariatan tersebut di sambut hangat oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Kunjungan Kerja tersebut dikemas dengan tema Focus Group Discussion (FGD) PKPU 4 Tahun 2022. Acara yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Tanggamus tersebut, dihadiri oleh seluruh Komisioner Bawaslu dan KPU Tanggamus beserta jajaran kesekretariatan.
Dalam sambutanya ketua Bawaslu Tanggamus menyampaikan langkah awal ( mitigasi) untuk meminimalisir terjadinya sengketa proses dalam penetapan partai politik peserta politik peserta pemilu tahun 2024 mendatang.