Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu 2024 ! Evi Saputra : Peningkatan Kesiapan SDM
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus – Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Evi Saputra (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024 Gelombang I. Rakernis yang diselenggarakan dari tanggal 21 hingga 23 Agustus 2023 ini berlangsung di Redtop Hotel & Convention Center, Jl. Pecenongan No.72, RT.2/RW.4, Kb. Klp., Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. (23/8).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota di 10 Provinsi se-Indonesia pada Gelombang I. Fokus utama kegiatan ini adalah membahas tahapan Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap Bakal Calon Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam persiapan menuju Pemilu tahun 2024.
Dalam rangka menjamin kelancaran dan integritas Pemilu, Bawaslu RI bertujuan untuk memperkuat pemahaman tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, terutama dalam menghadapi Sengketa Proses Pemilu pasca penetapan Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap, serta penerbitan Surat Keputusan/Berita Acara oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Beberapa poin penting yang diangkat dalam kegiatan ini antara lain:
- Peningkatan Kesiapan Staff: Dalam menghadapi potensi sengketa, staff Bawaslu perlu siap menerima pelaporan terkait masalah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa tim memiliki pengetahuan yang memadai untuk menangani sengketa dengan efektif dan efisien.
- Peningkatan Pemahaman Terkait Pemohon dan Termohon: Pemahaman yang lebih baik mengenai peran dan tanggung jawab pemohon (pihak yang mengajukan sengketa) dan termohon (pihak yang disengketakan) adalah esensial dalam menilai dan mengelola sengketa dengan tepat.
- Penanganan Sengketa Terakhir Menjelang Pemungutan Suara: Apabila ada pelaporan sengketa di daerah pada hari-hari menjelang pemungutan suara, Bawaslu akan membentuk tim khusus untuk menangani sengketa tersebut dengan segera, guna memastikan kelancaran dan keberhasilan proses penyelesaiannya.
Bapak Evi Saputra, A.Md., Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tanggamus, mengatakan, "Rapat kerja ini adalah wujud dari komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pemilu di Kabupaten Tanggamus. Kami berharap semua pihak terlibat untuk bersama-sama berkontribusi dalam proses ini demi pemilu yang berkualitas dan berkeadilan pada tahun 2024."
Rapat kerja teknis ini mencerminkan tekad kuat Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk memastikan bahwa pemilu mendatang berjalan dengan lancar dan bebas dari sengketa yang dapat mengganggu stabilitas politik. Bawaslu Kabupaten Tanggamus juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam rapat kerja ini dan berkomitmen untuk terus bekerja sama menjaga demokrasi yang sehat.
Dengan partisipasi aktif dari anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus Evi Saputra dan perwakilan dari berbagai daerah di Indonesia, diharapkan bahwa persiapan menuju Pemilu 2024 akan berjalan lancar dan memenuhi standar integritas yang tinggi.