Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Gisting

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Gisting

Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Gisting, Selasa (16/09/2025).

Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Gisting, Selasa (16/09/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi nyata di masyarakat, sehingga tidak ada data ganda maupun data yang sudah tidak relevan. Melalui langkah ini, penyelenggara dan pengawas pemilu menunjukkan kesungguhan dalam menjaga hak pilih warga tetap terjamin serta memastikan kualitas daftar pemilih semakin baik.

Kehadiran jajaran Bawaslu dan KPU di Kecamatan Gisting disambut langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gisting, Mediansyah. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi dan dukungan semua pihak dalam proses pemutakhiran data pemilih.

“Dengan kerja sama yang baik, kami berharap proses demokrasi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan daftar pemilih yang akurat sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas,” ujar Mediansyah.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara menyeluruh di setiap tahapan. Kolaborasi erat antara Bawaslu, KPU, dan pemerintah kecamatan diharapkan dapat memberikan hasil terbaik dalam memastikan daftar pemilih yang mutakhir, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Gisting

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus