Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Air Naningan
|
Air Naningan, 22 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Air Naningan. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, khususnya untuk menjamin keakuratan daftar pemilih.
Pelaksanaan Coktas dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga sesuai dengan daftar pemilih yang telah dimiliki, sehingga dapat dipastikan bahwa setiap masyarakat yang memenuhi syarat tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa, menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Tanggamus adalah bentuk komitmen kami dalam menjamin hak pilih masyarakat. Daftar pemilih harus akurat, mutakhir, dan komprehensif agar tidak ada warga yang kehilangan hak konstitusionalnya pada saat hari pemungutan suara nanti,” ujar Najih.
Sementara itu, KPU Kabupaten Tanggamus menyampaikan bahwa kegiatan Coktas Terbatas ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak dini, seperti pemilih ganda, pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, maupun pemilih baru yang belum terdata. Dengan demikian, kualitas daftar pemilih dapat lebih terjaga.
Kolaborasi antara Bawaslu dan KPU dalam pelaksanaan Coktas ini menunjukkan sinergi antar lembaga penyelenggara pemilu demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kabupaten Tanggamus.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus