Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Tanggamus Triwulan II (Dua) | Jumlah Pemilih : 455.338
|
Tanggamus, 2 Juli 2025 — Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Feri Ariyanto, bersama Staf Pelaksana Teknis menghadiri undangan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus pada Rabu (02/07/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Tanggamus dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kodim 0424/Tanggamus, serta Polres Tanggamus.
Rapat Pleno dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus dan dipandu oleh Burnawan selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin). Dalam pemaparannya, Burnawan menyampaikan bahwa mulai awal Juli 2025, Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) telah aktif dan menjadi dasar utama dalam penetapan data pemilih pada rapat pleno kali ini.
“Per awal Juli, Sidalih sudah aktif. Data yang akan kami tetapkan dalam pleno kali ini bersumber dari hasil sinkronisasi KPU RI yang diakses melalui Sidalih. Semua perubahan data, baik pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pindah masuk maupun pindah keluar, kini sudah bisa ter-update. Namun demikian, kami tetap melakukan analisis menyeluruh karena terdapat data-data dari Triwulan I yang dianalisis secara manual saat Sidalih belum aktif,” jelas Burnawan.
Dari hasil pleno, diketahui bahwa jumlah pemilih di Kabupaten Tanggamus mengalami perubahan dengan rincian: pemilih laki-laki sebanyak 235.193, pemilih perempuan sebanyak 220.145, sehingga total keseluruhan menjadi 455.338 pemilih.
Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Habibi, menjelaskan bahwa pemutakhiran data ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa KPU berkewajiban melakukan pembaruan data pemilih secara berkala, mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta menambahkan pemilih baru yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini penting untuk memastikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang valid, akurat, dan mutakhir, khususnya menjelang tahapan Pemilu berikutnya,” ujar Habibi.
Dalam sesi masukan dan tanggapan, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Tanggamus, Feri Ariyanto, menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat imbauan kepada KPU Kabupaten Tanggamus terkait kesiapan dalam pelaksanaan pengawasan rapat pleno PDPB ini. Ia juga menanyakan sejauh mana imbauan tersebut ditindaklanjuti sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan data pemilih yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Amini, perwakilan dari Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, mengungkapkan bahwa pihaknya hanya dapat memberikan data kematian secara kumulatif dan bukan dalam bentuk by name by address (BNBA), mengingat keterbatasan sistem informasi dan perlindungan data pribadi. Meski demikian, Disdukcapil tetap mendukung proses pemutakhiran data dengan menyediakan informasi secara berkala dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai masukan, Burnawan menjelaskan bahwa terdapat perbedaan metode dan dasar data antara Pleno Triwulan I dan II, terutama karena Sidalih baru bisa digunakan per awal Juli. Oleh karena itu, penyesuaian dalam proses pemutakhiran data menjadi hal yang mutlak dilakukan demi terciptanya DPT yang sah dan terpercaya.
Rapat Pleno PDPB Triwulan II ini menjadi wujud kolaborasi antar lembaga dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai pondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Tanggamus.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus