Pengawasan Coktas di Kecamatan Kotaagung Timur
|
Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Kotaagung Timur, Senin (15/09/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan data pemilih berkelanjutan, khususnya dalam menyesuaikan data pemilih dengan kondisi terkini masyarakat. Kehadiran jajaran pengawas dan penyelenggara pemilu di lapangan menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga kualitas data pemilih agar lebih valid, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Coktas di Kecamatan Kotaagung Timur disambut langsung oleh Camat Kotaagung Timur, Rusdi. Dalam sambutannya, ia memberikan apresiasi atas sinergi antara Bawaslu dan KPU. “Kami mendukung penuh kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akurasi daftar pemilih, sehingga proses demokrasi dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses Coktas harus dilakukan secara menyeluruh di setiap tahapan. Dengan adanya kolaborasi yang terjalin, diharapkan kualitas daftar pemilih semakin terjamin, partisipasi masyarakat meningkat, serta penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus