Pengawasan Coktas di Kecamatan Kota Agung
|
Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Kota Agung, Senin (15/09/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih berkelanjutan agar tetap akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi terkini masyarakat. Kehadiran jajaran Bawaslu dan KPU secara langsung di lapangan mencerminkan komitmen kuat kedua lembaga dalam memastikan data pemilih yang digunakan pada tahapan pemilu mendatang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan Coktas di Kecamatan Kota Agung mendapat sambutan positif dari Sekretaris Camat Kota Agung, Adi Putra. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan apresiasi terhadap sinergi antara Bawaslu dan KPU yang dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga integritas daftar pemilih.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, serta mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan demokrasi,” ujar Adi Putra.
Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses Coktas akan terus diperkuat pada setiap tahapan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan daftar pemilih yang bersih, mutakhir, dan berkualitas, sehingga pelaksanaan pemilu di Kabupaten Tanggamus dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus