Jejak Cermat Bawaslu Tanggamus: Laporan Pengawasan Pencalonan Legislatif Mengukir Inklusi Demokrasi
|
Tanggamus, 19 Februari 2024 - Seiring dengan Surat Ketua Bawaslu Nomor 15/HK/K1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024, yang meminta Laporan Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Evi Saputra, anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus bersama Heri dan Budi dari Divisi Hukum, secara resmi menyampaikan Laporan Pengawasan tersebut ke Bawaslu Republik Indonesia.
Laporan akhir pengawasan mencakup rangkaian kegiatan pemantauan terhadap Pencalonan Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Evi Saputra, sebagai perwakilan Bawaslu Kabupaten Tanggamus, menegaskan bahwa laporan tersebut berisi hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Divisi yang bertanggung jawab pada tahapan pencalonan sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
Heri, salah satu staf Divisi Hukum yang terlibat dalam penyusunan laporan, mengungkapkan, "Kami telah melakukan pengawasan dengan cermat dan profesional untuk memastikan bahwa setiap tahapan pencalonan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Laporan ini merupakan hasil kerja keras tim kami untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokratis."
Budi, yang juga turut serta dalam penyusunan laporan, menambahkan, "Laporan ini bukan hanya mencakup temuan-temuan kritis, tetapi juga memberikan rekomendasi dan saran konstruktif guna perbaikan sistem di masa mendatang. Kami berharap laporan ini dapat menjadi landasan bagi Bawaslu RI dalam memastikan kelancaran dan keadilan pemilihan legislatif mendatang."
Dengan disampainya laporan ini, Bawaslu Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi, serta memastikan bahwa Pemilu mendatang berlangsung adil dan demokratis sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.