JAGA HAK PILIH, BAWASLU LAKUKAN UJI PETIK COKLIT DI KELURAHAN BAROS
|
Bawaslu Provinsi Lampung bersama Bawaslu Kabupaten Tanggamus melakukan Uji Petik Pencocokan dan Penelitan (coklit) Daftar Pemilih di Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Sabtu (06/07). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih yang nantinya akan digunakan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Ikhwanudin menerangkan bahwa uji petik ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu untuk mengawasi proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).
“Kami ingin memastikan bahwa data pemilih yang tercatat benar-benar valid dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Ini penting untuk menjamin hak pilih setiap warga negara,” ujarnya.
Dalam kegiatan uji petik ini, Bawaslu Tanggamus bersama Bawaslu Provinsi Lampung mendatangi langsung rumah warga lalu memeriksa kartu keluarga dan memastikan data yang tercatat dalam daftar pemilih sudah sesuai dengan identitas yang sebenarnya.
"Hasil dari uji petik ini akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pemutakhiran data pemilih" jelasnya
Ikhwan-sapaan akrabnya-, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kualitas data pemilih sehingga tidak ada lagi warga yang kehilangan hak pilihnya akibat ketidakakuratan data.
“Kami mengapresiasi kerja keras KPU dalam memutakhirkan data pemilih, namun pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan” tegas Ikhwan
Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang valid dan akurat, sehingga Pilkada Tanggamus tahun 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sesuai kehendak rakyat.