Ikhwanuddin : "Paparkan hasil Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu serta Alat Peraga Sosialisasi (APS) Diduga Melanggar di Kabupaten Tanggamus"
|
Tanggamus, 9 September 2023 - Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Ikhwanuddin, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Alvindra, menghadiri undangan dari Bawaslu Provinsi Lampung dalam rangka rapat pembahasan dan pemaparan hasil identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran di Provinsi Lampung. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Pepadun Bawaslu Provinsi Lampung pada tanggal 8 September 2023.
Rapat ini diadakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran di Provinsi Lampung. Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, dengan tegas menekankan pentingnya pengawasan pemilu di seluruh jajaran Kabupaten/Kota untuk memetakan kerawanan pemilu, mengidentifikasi potensi kerawanan, baik yang bersifat tematik maupun umum dari akar rumput, serta menyusun strategi pencegahan berdasarkan lokalitas.
Anggota Bawaslu Tanggamus, Ikhwanuddin, turut serta dalam rapat tersebut dan melakukan pemaparan tentang Hasil Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran di Kabupaten Tanggamus. Ikhwanuddin merinci potensi kerawanan yang ada di Kabupaten Tanggamus serta strategi pencegahannya.
Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Ikhwanuddin adalah terkait dengan adanya alat peraga sosialisasi yang diduga melanggar peraturan yang berada di Kabupaten Tanggamus. Beliau menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tanggamus telah mengidentifikasi adanya alat peraga sosialisasi yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku. Pihaknya juga telah menginstruksikan ke jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus untuk dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani masalah ini.