Ikhwanuddin hadiri : Suasana Dinamis di Rapat Koordinasi TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Tanggamu
|
Tanggamus, 10 Januari 2024 - Aula KPU Kabupaten Tanggamus menjadi saksi pertemuan yang penuh sinergi, Rabu (10/01/2024), saat Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus turut hadir dalam Rapat Koordinasi TPS Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024. Kebersamaan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk KPU Kabupaten Tanggamus, Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Rutan Kelas IIB Kotaagung, Lapas Kelas IIB Kotaagung, dan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Kotaagung.
Angga Lazuardy, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran semua pihak, menjelaskan bahwa sinergitas dan koordinasi sangat penting dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024. "Meski KPU sebagai pelaksana teknis diawasi oleh Bawaslu, keberhasilan Pemilu ini merupakan tanggung jawab bersama. Kita harus memastikan bahwa hak konstitusional warga Negara Indonesia sebagai pemilih di Lokasi Khusus tidak terabaikan," ujar Angga.
Habibi, Divisi Data dan Informasi, menegaskan niat untuk berbagi informasi terkait kendala-kendala dalam proses Daftar Pemilih Tetap bagi Lokasi Khusus. "Koordinasi ini sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor 3 Tahun 2024. KPU akan mencermati data di TPS Lokasi Khusus, mencetak Daftar Pemilih Tetap (DPTb) berdasarkan data yang sudah ditetapkan di DPT," tambahnya.
Ikhwanuddin, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, menyampaikan terima kasih atas undangan dari KPU. "Kami bersama-sama diundang oleh KPU untuk berbagi terkait data Pemilih di Lokasi Khusus di Kabupaten Tanggamus. Kami pastikan hak pilih masyarakat terjaga tanpa kehilangan atau penghilangan data," ungkap Ikhwan.
Rapat tersebut juga menyoroti keberadaan dua TPS di Lapas, dua TPS di Rutan, dan satu TPS di SUPM. Ikhwan mengharapkan kerjasama yang baik dari seluruh pihak, termasuk Lapas, Rutan, dan SUPM, untuk mendukung proses pemilihan di Lokasi Khusus. "Data DPT Lokasi Khusus, seperti di Rutan dan Lapas, harus inklusif dengan data Tahanan Titipan dari Polres atau Polsek-Polsek Wilayah Hukum Polres Tanggamus. Kami dari Bawaslu akan memastikan bahwa hak pilih masyarakat terwujud tanpa ada yang hilang atau terhilangkan," tegas Ikhwan.