Divisi PP dan PS Mantapkan Kesiapan Pengawasan Pemilu 2024
|
Kotaagung, Bawaslu Tanggamus - Dalam rangka menindaklanjuti Implementasi fungsi pembinaan dalam pemantapan kesiapan penyelenggaraan pengawasan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan Rapat Koordinasi antar-kelembagaan di lingkup Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, (8/3/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Provinsi Lampung (Jl. Morotai No. 89, Kel. Jagabaya III Way Halim, Bandar Lampung) tersebut, dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriah, S.H.I., M.H yang didamping oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Hermansyah, S.H.I., M.H, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo Wuryanto, S.IP., M.S.i dan Erwin Prima Rinaldo, S.IP., M.H (Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa).
Peserta dalam kegiatan tersebut adalah seluruh Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Bawaslu Kabupaten Tanggamus sendiri diwakili oleh Najih Mustofa, S.H.I., M.Pd.I (Kordiv PS) dan Ikhwanuddin, S.H.I (Kordiv PP). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui sebatas mana kesiapan penggunaan Sistem Informasi Laporan dan Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. (Ash)
Tag
Berita