Bawaslu Tanggamus Sampaikan Imbauan kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Tanggamus, Senin, 16 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menyampaikan surat imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus terkait pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Tanggamus Nomor 21/PM.00.02/K.LA-08/06/2025 tanggal 16 Juni 2025. Dalam surat tersebut, Bawaslu mengingatkan pentingnya pelaksanaan PDPB yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjamin hak pilih masyarakat pada Pemilu dan Pilkada yang akan datang.
Adapun beberapa poin penting yang diimbau kepada KPU Kabupaten Tanggamus antara lain:
Melakukan pengolahan data pemilih dari hasil sinkronisasi melalui proses pengecekan dan pemetaan data secara cermat;
Melaksanakan koordinasi secara berkala minimal tiga bulan sekali dengan Bawaslu, Disdukcapil, Lapas, Rutan, Kodim, Polres, serta pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, RT, dan instansi terkait lainnya di wilayah Tanggamus;
Melakukan pemutakhiran data melalui penyandingan data hasil sinkronisasi, koordinasi, dan laporan masyarakat; menyusun data per kecamatan dan desa/kelurahan; serta mengelompokkan pemilih lokasi khusus, menandai pemilih tidak memenuhi syarat, dan menambahkan pemilih baru berdasarkan dokumen kependudukan yang sah;
Menyusun dan merekapitulasi daftar PDPB melalui rapat pleno terbuka sekurang-kurangnya tiga bulan sekali, dengan mengundang Bawaslu Tanggamus, Disdukcapil, serta instansi terkait lainnya;
Menindaklanjuti setiap masukan atau tanggapan yang muncul dalam pleno terbuka, terutama bila ditemukan kekeliruan dalam proses dan hasil rekapitulasi PDPB;
Menyampaikan Berita Acara hasil pleno kepada Bawaslu, Disdukcapil, dan instansi lainnya;
Mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB melalui laman resmi, media sosial, dan/atau aplikasi berbasis teknologi informasi milik KPU Kabupaten Tanggamus;
Menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terhadap penetapan PDPB; dan
Menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam setiap tahapan penyusunan, koordinasi, pengumuman, dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Najih Mustofa, menyampaikan bahwa imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih.
"Sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran Bawaslu RI, kami turut mengawasi secara langsung pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Tanggamus. Tujuannya agar data pemilih yang disusun benar-benar akurat dan dapat menjamin hak pilih warga," ujarnya.
Bawaslu Tanggamus berharap imbauan ini dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan inklusif di Kabupaten Tanggamus.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus