Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanggamus Laksanakan Pengawasan Coktas Terbatas di Kecamatan Limau

Bawaslu Tanggamus Laksanakan Pengawasan Coktas Terbatas di Kecamatan Limau

Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Limau.

Limau, 27 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Limau. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi fondasi dalam menjamin terlaksananya demokrasi yang berkeadilan bagi setiap warga negara yang memiliki hak pilih.

Kedatangan Bawaslu dan KPU disambut hangat oleh Sekretaris Camat Limau beserta jajaran staf Kecamatan Limau. Kehadiran tersebut menjadi wujud sinergi antara penyelenggara dan pengawas pemilu dengan pemerintah kecamatan dalam memastikan data pemilih yang tersusun benar-benar akurat, mutakhir, dan sesuai dengan kondisi masyarakat terkini.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Tanggamus tidak hanya menekankan pada aspek teknis, tetapi juga memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Lebih dari itu, upaya ini menjadi sarana membangun kedekatan antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat, sehingga masyarakat dapat merasa yakin bahwa hak pilihnya terlindungi dan terjamin dalam proses demokrasi.

Melalui kegiatan Coktas Terbatas ini, Bawaslu Tanggamus berkomitmen untuk terus mengawal jalannya setiap tahapan pemilu agar berlangsung sesuai aturan, adil, dan terbuka. Dengan demikian, diharapkan daftar pemilih yang akan digunakan pada pemilu mendatang dapat benar-benar mencerminkan realitas jumlah pemilih di lapangan.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus