Bawaslu Tanggamus Ikuti Rapat Daring Sosialisasi SE Nomor 29 Tahun 2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap tahapan penyusunan daftar pemilih yang merupakan salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang, Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengikuti kegiatan Rapat Daring Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Senin, 16 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Bawaslu RI dalam menyamakan pemahaman dan memperjelas aspek teknis pengawasan terhadap proses PDPB yang saat ini masih berlangsung di seluruh wilayah Indonesia. Rapat daring ini diikuti oleh jajaran Pengawas Pemilu dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 1.000 koneksi daring yang terhubung secara serentak.
Hadir sebagai narasumber utama sekaligus pemantik diskusi, Ijil Zaelani, Tenaga Ahli Bawaslu RI, yang menyampaikan secara komprehensif substansi dari SE tersebut, sekaligus memberikan penekanan pada strategi dan langkah teknis pengawasan yang harus dijalankan oleh Bawaslu di tingkat daerah.
Dari Bawaslu Kabupaten Tanggamus, kegiatan ini diikuti oleh Ikhwanuddin, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, bersama staf teknis Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Lampung, mulai dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas, Kepala Bagian Pengawasan, hingga staf pengawasan dari Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Pengawasan yang Konsisten dan Akuntabel
SE Nomor 29 Tahun 2025 dikeluarkan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengawasan terhadap proses penyusunan data pemilih secara berkelanjutan, yang berlangsung sepanjang tahun. Proses ini sangat penting karena akan menjadi dasar validitas daftar pemilih pada saat hari pemungutan suara. Ketidaktepatan atau kelalaian dalam proses ini dapat berakibat pada munculnya pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, hingga kehilangan hak pilih.
SE ini memuat panduan menyeluruh, mulai dari instrumen pengawasan, metode pengumpulan informasi dari masyarakat, hingga mekanisme pelaporan hasil pengawasan. Dengan pendekatan ini, Bawaslu ingin memastikan bahwa proses pengawasan berjalan secara akuntabel, transparan, dan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kolaborasi Strategis dengan KPU
Pengawasan PDPB tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi strategis antara Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara teknis Pemilu dan Pilkada. Kedua lembaga negara ini diharapkan dapat saling melengkapi, baik dalam pertukaran data, penyesuaian administratif, hingga tindak lanjut atas temuan di lapangan.
Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting demi tersusunnya daftar pemilih yang akurat, inklusif, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat sebagai Subjek dan Objek Demokrasi
Dalam menghadapi dinamika demokrasi yang semakin kompleks, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk menjadi bagian aktif dalam proses pengawasan. Masyarakat dapat melaporkan potensi permasalahan data pemilih, seperti pemilih ganda, pemilih pindah domisili, atau pemilih yang belum terdaftar.
Keterbukaan informasi dan partisipasi publik menjadi elemen penting dari pengawasan yang efektif dan mencerminkan semangat demokrasi yang sehat.
Dengan keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional.
Bersama rakyat, awasi pemilu. Bersama Bawaslu, tegakkan keadilan pemilu.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus