Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU TANGGAMUS IKUTI RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA

BAWASLU TANGGAMUS IKUTI RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA

Evi Saputra, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus beserta Pelaksana Teknis Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengikuti Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) yang diselenggarakan Oleh Bawaslu Republik Indonesia di Hotel Novotel Jakarta. Senin, (24/06/2024).

Rakernis Penyelesaian Sengketa Pilkada merupakan forum yang dibentuk untuk membahas dan menyelesaikan sengketa yang muncul dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Forum ini penting karena memastikan proses demokratis dalam Pilkada berjalan lancar dan adil, serta mengatasi potensi konflik yang dapat timbul akibat sengketa hasil pemilihan.

Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pilkada tahun 2024 merupakan pertemuan penting untuk membahas strategi dan langkah-langkah dalam penyelesaian sengketa yang mungkin timbul selama proses Pemilihan Kepala Daerah di Tahun 2024.

Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa Pilkada berjalan secara demokratis, adil, dan tanpa konflik berkepanjangan.

BAWASLU TANGGAMUS IKUTI RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA

Acara tersebut dibuka Langsung oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Bapak Totok Hariyono. Beliau berpesan agar peserta bisa mengasah dan terus belajar tentang teknis penyelesaian sengketa meliputi pemahaman tentang berbagai metode alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi. Hal ini juga mencakup keterampilan analitis dalam mengevaluasi masalah hukum dan fakta, serta kemampuan untuk merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Semua peserta Mengikuti Simulasi Proses Penyelesaian Sengketa dari Penerimaan laporan sampai dengan musyawarah Tertutup dan Terbuka, semua peserta sangat Antusias mengikuti Simulasi tersebut karena kegiatan tersebut sangat membantu dalam proses Sengketa di Pilkada nantinya.

BAWASLU TANGGAMUS IKUTI RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA