Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanggamus Ikuti kegiatan Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi SiGap Lapor Tahun 2024

Bawaslu Tanggamus Ikuti kegiatan Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi SiGap Lapor Tahun 2024

Bawaslu Kabupten Tanggamus mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Penggunaan Sistem Informasi SiGap Lapor pada Pemilu Tahun 2024 yang di adakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari mulai dari tanggal 14-15 Juni 2024 di Hotel Garand Mercure Lampung. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wedi Yansyah, S.Pd.I sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi bersama 2 orang staf Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi .

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Lampung yaitu Bapak Tamri S.Hut.,S.H.,M.H (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), dan Bapak Gistiawan, S.H.,M.H (Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa) Serja Pimpinan secretariat Bawaslu Provinsi Lampung.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Prov.Lampung  sekaligusembidangi Penanganan Pelanggaran menyampaikan "evalusi ini penting dilakukan untuk menilai hasil kerja penanganan pelanggaran pada pemilu yang sdh terlaksana guna meminimalisir permasalahan yang akan timbul pada pemilihan kepala daerah yang akan di hadapi di tahun 2024 ini serta evaluasi ini bisa menjadi tolak ukur dalam penanganan pelanggaran agar menjadi lebih baik lagi".


Pada kegiatan tersebut diisi oleh narasumber-narasumber yang berkopeten dbidangnya. 
pemaparan Materi disampaikan oleh Dr. Mike selaku Narasumber yang membahas mengenai Sosialisasi dan Edukasi Aplikasi SiGap Lapor kepada masyarakat.

Materi kedua disampaikan oleh Bpk Wirahadikusumah yang membahas mengenai Evaluasi sistem penggunaan Aplikasi SiGap Lapor yang. Dalam kegiatan tersebut beliau menyampaikan "Aplikasi Sigaplapor tersebut kurang Ramah terhadap pengguna. Dari tampilan nya, itu Sigaplapor bukan merupakan sebuah aplikasi melainkan sebuah Website saja".  

Rapat ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan 2 (dua) orang staff sekretariat yang melaksanakan tugas dan fungsi fasilitasi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung.