Bawaslu Tanggamus Gelar Diskusi Strategis Terkait Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025
|
Tanggamus – Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Evi Saputra, bersama jajaran sekretariat menggelar diskusi strategis membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (12/08/2025) di Kantor Bawaslu Kabupaten Tanggamus.
Diskusi ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap implikasi hukum dari putusan MK tersebut serta merumuskan langkah-langkah strategis dalam konteks pengawasan pemilihan kepala daerah mendatang.
Dalam forum tersebut, Evi Saputra menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran Bawaslu dalam menyikapi perubahan maupun penafsiran hukum yang dapat memengaruhi tahapan dan mekanisme pengawasan pemilu.
“Bawaslu harus selalu adaptif terhadap dinamika regulasi, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini menjadi bagian dari komitmen kita untuk memastikan pengawasan tetap profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Evi.
Ia juga berharap, melalui diskusi ini, Bawaslu Kabupaten Tanggamus dapat memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus menyatukan persepsi internal agar pengawasan pemilu di tingkat daerah berjalan optimal dan menjaga kualitas demokrasi.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus