Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanggamus Awasi Pelaksanaan Coktas Terbatas di Kecamatan Bulok

Bawaslu Tanggamus Awasi Pelaksanaan Coktas Terbatas di Kecamatan Bulok

Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Bulok.

Bulok, 26 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Bulok. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang menjadi pondasi penting dalam memastikan demokrasi berjalan secara berkeadilan bagi setiap warga negara yang memiliki hak pilih.

Kedatangan jajaran Bawaslu dan KPU Kabupaten Tanggamus disambut hangat oleh Sekretaris Camat Bulok beserta staf kecamatan. Sambutan tersebut mencerminkan sinergi positif antara pemerintah kecamatan, penyelenggara, dan pengawas pemilu dalam menjaga kualitas tahapan demokrasi.

Pengawasan terhadap pelaksanaan Coktas Terbatas ini dilakukan sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam memastikan keakuratan dan validitas daftar pemilih. Dengan pemutakhiran data yang tepat, diharapkan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat terakomodasi, sekaligus mencegah terjadinya potensi permasalahan pada saat pelaksanaan Pemilu mendatang.

Selain memastikan aspek teknis pelaksanaan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan daftar pemilih. Kehadiran Bawaslu dan KPU di tengah masyarakat Bulok sekaligus membangun kedekatan, sehingga masyarakat merasa dilibatkan dan memiliki kepercayaan penuh terhadap proses demokrasi.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh kecamatan. Hal ini merupakan upaya menjaga hak konstitusional warga negara, agar demokrasi di Kabupaten Tanggamus dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus