Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanggamus Awasi Coktas Terbatas Bersama KPU di Kecamatan Cukuh Balak

Bawaslu Tanggamus Awasi Coktas Terbatas Bersama KPU di Kecamatan Cukuh Balak

Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Cukuh Balak.

Cukuh Balak, 27 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Cukuh Balak.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang sangat penting dalam menjamin terselenggaranya demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh warga negara yang memiliki hak pilih. Dengan terlaksananya Coktas, diharapkan daftar pemilih dapat tersusun secara akurat dan sesuai dengan kondisi masyarakat terkini.

Kedatangan Bawaslu dan KPU Kabupaten Tanggamus disambut hangat oleh Sekretaris Camat Cukuh Balak beserta jajaran staf kecamatan. Kehadiran ini tidak hanya menjadi bentuk pengawasan dan pendampingan terhadap tahapan pemilu, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta membangun kedekatan antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu, termasuk Coktas, merupakan wujud komitmen untuk memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya. Pemutakhiran data pemilih yang berkualitas akan menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus