Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Serahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ke Bawaslu RI

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Serahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ke Bawaslu RI

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menyerahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tanggamus.

Jakarta, 14 Februari 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menyerahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Bawaslu Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas pengawasan dan penanganan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Tanggamus.

Penyerahan laporan tersebut dilakukan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ikhwanuddin, serta didampingi oleh pelaksana teknis Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri dan Gistiawan, Kabag PPPS Erwin Prima Rinaldo, serta pelaksana teknis Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan tersebut, Kabiro Fasilitas Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Yusti Erlina, yang menerima secara langsung laporan dari Bawaslu Kabupaten Tanggamus, menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran dari setiap Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi salah satu tolak ukur penting dalam evaluasi kelembagaan.

“Laporan kinerja ini akan kami sampaikan dalam pembahasan sebagai bahan pertimbangan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki banyak pekerjaan meskipun tidak ada tahapan Pemilu maupun Pemilihan,” tegas Yusti.

Penyerahan laporan ini menjadi wujud komitmen Bawaslu Kabupaten Tanggamus dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas lembaga pengawas pemilu, sekaligus mendukung upaya penguatan kelembagaan Bawaslu di tingkat daerah di tengah berbagai isu perubahan status kelembagaan menjadi adhoc.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Serahkan Laporan Akhir Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 ke Bawaslu RI

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus