Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Laksanakan Pengawasan Coktas di Kecamatan Pulau Panggung

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Laksanakan Pengawasan Coktas di Kecamatan Pulau Panggung

Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus.

Pulau Panggung, Senin 22 September 2025 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan Coktas merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih yang bertujuan memastikan daftar pemilih tersusun secara akurat, mutakhir, dan komprehensif.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan KPU bekerja sesuai regulasi yang berlaku serta menjaga hak pilih masyarakat. Proses Coktas ini menggunakan dokumen resmi dan dilaksanakan dengan metode door to door, sehingga data pemilih dapat diperoleh langsung dari sumbernya.

“Pengawasan ini bukan hanya soal prosedur, tetapi juga soal menjaga hak konstitusional masyarakat. Kami ingin memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih benar-benar tercatat dalam daftar pemilih,” ungkap perwakilan Bawaslu Kabupaten Tanggamus.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus berkomitmen untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Tanggamus. Harapannya, DPT yang dihasilkan benar-benar valid, transparan, dan melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilu mendatang.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus