Bawaslu Kabupaten Tanggamus dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus Hadiri Rapat Koordinasi Pencegahan di Bandar Lampung
|
Bandar Lampung, 20 Juni 2024 - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus beserta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan dalam rangka Rilis Hasil Identifikasi Kerawanan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar di Bandar Lampung.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menyatakan bahwa pihaknya terus berfokus pada peningkatan upaya-upaya pencegahan memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
"Menghadapi tahapan Pemilihan tahun 2024 ini, Bawaslu Provinsi Lampung berkomitmen untuk meningkatkan strategi pencegahan agar penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Lampung berjalan damai, aman, dan berintegritas dengan melakukan pemetaan kerawanan berbasis IKP Pemilu dan Pemilihan 2024 serta kerawanan isu strategis bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota," ungkap Hamid dalam rapat tersebut.
Hamid menjelaskan, hasil pemetaan tingkat Provinsi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung menunjukkan berbagai potensi kerawanan, antara lain: penduduk potensial yang tidak memiliki E-KTP, laporan politik uang oleh peserta atau tim sukses, putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu, gugatan hasil pemilu/pilkada, sengketa proses pemilu/pilkada, pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT, surat suara yang tertukar, komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan, rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI, dan pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT.
Bawaslu Provinsi Lampung juga telah menginstruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pemetaan kerawanan di tingkatan masing-masing dan menyusun langkah-langkah pencegahan. Beberapa hasil pemetaan menunjukkan:
- Kerawanan surat suara tertukar paling rawan di Lampung Utara, Lampung Selatan, dan Lampung Barat.
- Ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI paling rawan di Lampung Utara, Pesisir Barat, dan Bandar Lampung.
- Pemilih ganda dalam daftar pemilih paling rawan di Lampung Timur, Pringsewu, dan Bandar Lampung.
- Penduduk potensial tanpa E-KTP terjadi di Bandar Lampung dan Pringsewu.
- Laporan politik uang paling rawan di Lampung Timur, Lampung Selatan, dan Lampung Utara.
- Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT paling rawan di Lampung Timur, Lampung Barat, dan Pringsewu.
- Informasi pelanggaran saat pemungutan suara paling rawan di Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
- Penghitungan suara ulang paling rawan di Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Bandar Lampung.
- Pemungutan suara ulang paling rawan di Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Lampung Timur.
- Komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan paling rawan di Lampung Timur, Bandar Lampung, dan Lampung Tengah.
- Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT paling rawan di Lampung Timur, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.
- Kekerasan politik yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan paling rawan di Mesuji dan Pringsewu.
- Gugatan hasil Pemilu/Pilkada paling rawan di Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Barat.
- Sengketa proses Pemilu/Pilkada paling rawan di Lampung Selatan, Tulang Bawang, dan Metro.
- Rekomendasi perubahan suara pada proses rekapitulasi paling rawan di Lampung Timur, Lampung Barat, dan Pesawaran.
- Pelanggaran lokasi kampanye paling rawan di Lampung Barat.
- Bencana alam yang mengganggu tahapan paling rawan di Pesawaran, Lampung Selatan, dan Tulang Bawang.
- Himbauan memilih calon tertentu dari pemerintah lokal terjadi di Pesawaran dan Lampung Selatan.
- Penyelenggara pemilu yang menunjukkan keberpihakan dalam tahapan kampanye terjadi di Pesawaran dan Pesisir Barat.
- Intimidasi terhadap pemilih dan penyelenggara dalam proses pemilu terjadi di Pringsewu dan Tulang Bawang Barat.
- Pemilih pindah memilih (DPTB) yang tidak dapat memberikan hak suara terdapat di Bandar Lampung, Metro, dan Pesawaran.
- Dokumen palsu dalam proses pencalonan terjadi di Pesawaran, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
- Peserta pemilu/calon yang tidak melaporkan dana kampanye terdapat di Lampung Selatan dan Lampung Tengah.
- Informasi pelanggaran saat pemungutan suara di Pemilu/Pilkada terdapat di Tanggamus, Way Kanan, dan Bandar Lampung.
- Penyalahgunaan anggaran Pemilu/Pilkada di wilayah Tanggamus.
Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota akan menyusun langkah-langkah strategi pencegahan untuk meminimalisir kerawanan ini dengan koordinasi dengan Dukcapil, KPU, serta perangkat desa terkait warga yang sudah memiliki hak pilih, patroli dan posko aduan masyarakat, pengawasan melekat dan uji petik terhadap kinerja jajaran KPU, sosialisasi melalui forum warga, serta publikasi dan kerjasama dengan pihak terkait.
"Upaya mitigasi dan pencegahan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi Lampung Tahun 2024 sangat penting. Kegiatan pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan adalah kewajiban dalam perspektif pencegahan," pungkas Hamid Badrul Munir.