Anggota Bawaslu Tanggamus Apresiasi Kegiatan Pemusnahan Surat Suara Rusak dan Tidak Terpakai
|
Tanggamus, 14 Februari 2024 - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Feri Ariyanto, S.Hum, menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara rusak dan tidak terpakai di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus pada Selasa, 13 Februari 2024. Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Polres Tanggamus, Kejaksaan, dan Kodim Tanggamus.
Feri Ariyanto menyambut baik dan mengapresiasi langkah KPU Tanggamus dalam melakukan pemusnahan surat suara yang sudah rusak dan tidak terpakai. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan aturan dan peraturan yang berlaku dalam proses pemilihan umum. "Ini adalah tindakan yang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Kami berterima kasih kepada KPU Tanggamus atas kepatuhannya terhadap regulasi yang ada," ujar Feri Ariyanto.
Pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan umum. Dengan menghilangkan surat suara yang tidak layak pakai, diharapkan proses pemungutan suara akan berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Selain itu, kehadiran berbagai instansi terkait seperti Polres Tanggamus, Kejaksaan, dan Kodim Tanggamus juga menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan keberlangsungan proses demokrasi di Kabupaten Tanggamus.
Acara pemusnahan surat suara ini menjadi momentum penting dalam persiapan menuju pemilihan umum yang akan datang. Semua pihak diharapkan terus bekerja sama dan mengawal proses demokrasi untuk menciptakan pemilihan umum yang berkualitas dan berintegritas di Kabupaten Tanggamus.