Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Nomor : 09/OT.00/LA-08/05/2024
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1078), maka membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3.    Setia   kepada   Pancasila   sebagai   dasar   negara,   Undang-Undang   Dasar Negara Republik   Indonesia   Tahun   1945,   Negara   Kesatuan   Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4.    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5.    Memiliki     kemampuan     dan     keahlian     yang     berkaitan     dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6.    Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7.    Berdomisili   di   kecamatan   setempat   yang   dibuktikan   dengan   Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8.    Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9.    Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10.    Mengundurkan   diri   dari   jabatan   politik,   jabatan   di   pemerintahan, dan/atau   di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
11.    Tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan  yang telah memperoleh   kekuatan   hukum   tetap   karena   melakukan   tindak pidana   yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12.    Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 
13.    Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14.    Bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di   pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.    Tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama  Penyelenggara Pemilu; dan
16.    Mendapatkan  izin  tertulis  dari  Pejabat  Pembina  Kepegawaian  (PPK)  atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17.    Mengajukan surat       lamaran      yang  ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota*
a.    surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja (Lampiran IV);
b.    Fotokopi KTP;
c.    pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
d.    Fotokopi  ijazah  pendidikan  terakhir  yang  disahkan/dilegalisir  oleh pejabat yang     berwenang     atau     menyerahkan     fotokopi     ijazah terakhir     dengan menunjukkan ijazah asli;
e.    Daftar Riwayat Hidup; (Lampiran V)
f.    Surat   keterangan   sehat   dari   rumah   sakit   pemerintah,   termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g.    Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar; (Lampiran VI )
h.    Surat pernyataan yang memuat: (Lampiran VII)
1)    Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang Dasar Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   dan   cita-cita proklamasi   17 Agustus Tahun 1945;
2)    Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
3)    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4)    Bersedia bekerja penuh waktu;
5)    Kesediaan      untuk      tidak      menduduki      jabatan      politik, jabatan      di pemerintahan dan  badan  usaha  milik negara/badan usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
6)    Tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesama penyelenggara Pemilu;
7)    Mampu  secara  jasmani,  rohani  dan  bebas  dari  penyalahgunaan narkotika;
8)    Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh   Dewan   Kehormatan   Penyelanggara   Pemilu   (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
9)    Pelamar  melampirkan  keterangan  atau  bukti  lain  yang  mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10)    Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Tanggamus atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus
11)    Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa bertempat di Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Jl. Jendral Sudirman, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota AgungTimur atau dapat juga disampaikan secara online melalui alamat email : Bawaslutanggamus@gmail.com
12)    Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
13)    Waktu penerimaan pendaftaran mulai dari tanggal 18 s.d 21 Mei 2024
14)    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

PENGUMUMAN : DOWNLOAD
FORMULIR PENDAFTARAN : DONWLOAD