Lompat ke isi utama

Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN
DALAM RANGKA PEMILIHAN TAHUN 2024
Nomor : 025/KP.01/K.LA-08/05/2024
Dalam Rangka Pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Tahun 2024, Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Tanggamus berdasarkan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas
kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
UndangUndang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi
Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota
Panwaslu Kecamatan di Wilayah Kabupaten Tanggamus dengan Rincian sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan,
ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai
politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu
Kecamatan Kabupaten Tanggamus;
18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat
menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21. Daftar Riwayat Hidup;
22. Surat keterangan sehat jasmani dan/ataurohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat
disampaikan sebelum pelantikan;
24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25. Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik
sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil
presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan
perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya
dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;
26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar
penilaian dalam seleksi administrasi;
27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih
lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu KabupatenTanggamus atau Bawaslu Provinsi, media sosial,
atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus;
28. Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Jl. Jendral
Sudirman, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota AgungTimur;
29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2
(dua) rangkap fotokopi.
30. Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 05 Mei 2024 s/d 07 Mei 2024
31. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Download Formulir Pendafataran : DOWNLOAD DISINI