Verifikasi Faktual akan segera dilaksanakan Bawaslu dan KPU Tanggamus Gelar Bimtek
|
Kotaagung - Bawaslu Kabupaten Tanggamus - Bawaslu Tanggamus menghadiri undangan dari KPU Kabupaten Tanggamus dalam kegiatan Bimbingan Teknis Petugas Verifikasi Faktual dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Acara yang digelar di Bukit Idaman Gisting permai tersebut dihadiri oleh seluruh komisioner KPU dan Bawaslu Tanggamus. Dalam sambutannya Angga Lazuardi menyampaikan terimakasih kepada seluruh peserta dan mengajak Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk dapat bersama-sama mensukseskan Tahapan-tahapan Pemilu Tahun 2024.
“Sudah ada perubahan regulasi terkait pedoman teknis pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual yang menjadi acuan kerja KPU, dimana sudah ada keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 tentang perubahan ke-4 atas keputusan KPU nomor 260 tahun 2022”, paparnya.
Najih Mustofa sebagai Kordiv Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Tanggamus menyampaikan Dalam pelaksanaan Verifikasi Faktual nantinya, harus memperhatikan 3 hal utama yang harus dibuktikan, yakni kepengurusan dan keanggotaan parpol, keterwakilan perempuan minimal 30% pada susunan pengurus, serta domisili kantor tetap, sesuai dengan PKPU 4 Tahun 2022.
Najih Mostofa saat menyampaikan materi dalam kegiatan Bimtek Verifikasi Faktual
Setelah selesai memberikan materi baik dari KPU maupun Bawaslu, acara dilanjutkan dengan diskusi terkait teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol di Kabupaten Tanggamus yang akan segera dilaknsakan menunggu hasil rakor KPU Kabupaten Tanggamus dengan KPU Provinsi Lampung.