PETAKAN POTENSI PERMASALAHAN HUKUM PADA TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN 2024
|
Anggota Bawaslu Tanggamus Evi Saputra selalu Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa se-Provinsi Lampung melakukan konsultasi di kantor Bawaslu RI.
Konsultasi potensi permasalahan hukum pada tahapan pencalonan pemilihan Tahun 2024. Pada tahapan pencalonan pemilihan tahun 2024, terdapat beberapa potensi permasalahan hukum yang perlu diperhatikan.
Kualifikasi Calon, memastikan calon memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh undang-undang atau konstitusi seperti kewarganegaraan, usia, dan syarat lainnya. Kemudian Pendaftaran Calon, proses pendaftaran harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh lembaga pemilihan dan mematuhi tenggang waktu yang ditetapkan.
Selanjutnya Dukungan Calon, memastikan bahwa calon memperoleh dukungan yang cukup sesuai dengan persyaratan yang berlaku seperti jumlah dukungan atau tanda tangan yang dibutuhkan. Sengketa Pemilihan, persiapkan untuk menghadapi kemungkinan sengketa terkait pencalonan, termasuk persiapan untuk mengajukan atau menanggapi gugatan hukum jika diperlukan.
Kepatuhan Hukum, memastikan seluruh aktivitas terkait pencalonan mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari masalah di kemudian hari. Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang kompeten untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan berjalan lancar dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.