Lompat ke isi utama

Berita

Penilaian Publikasi Media Sosial dan Website, Tanggamus mendapat "indikator Kuning"

Bawaslu Kabupaten Tanggamus - Staff Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus Serly Sulassina menghadiri Rapat Sosialisasi Alat Kerja Pemantauan Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung pada Jum'at (14/07).

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa penilaian terhadap website dan Instagram (IG) akan dilakukan setiap empat bulan sekali, dimulai dari bulan Januari hingga April, dan seterusnya dari Mei hingga Agustus.

Adapun Indikator yang dinilai dalam website adalah:

  • Total berita
  • Jumlah berita tepat waktu
  • Minim berita seremonial
  • Kesalahan penulisan berita
  • Penggunaan kutipan
  • Pencantuman narasumber
  • Sistematika Piramida terbalik
  • Penggunaan caption foto
  • Penggunaan format dateline
  • Pemilihan judul berita
  • Jumlah paragraf dalam satu baris

Sedangkan indikator penilaian untuk publikasi di Instagram (IG) adalah:

  • Rutinitas publikasi konten
  • Jumlah konten video kegiatan
  • Jumlah konten video edukasi
  • Kualitas video
  • Jumlah konten grafis jenis edukasi
  • Jumlah konten grafis jenis hiburan
  • Kualitas Desain konten grafis edukasi
  • Jumlah konten grafis edukasi tema internal.

Dalam penyampaiannya, staf Bawaslu Provinsi Lampung, Aris Munandar menyampaikan bahaww Staff juga diharapkan untuk mempelajari cPanel dan WordPress guna meningkatkan pengelolaan website.

Hasil penilaian media sosial Bawaslu Kabupaten Tanggamus dari Januari hingga April menunjukkan bahwa terdapat postingan dengan indikator kuning (cukup baik).

Selain itu, hasil penilaian website Bawaslu Kabupaten Tanggamus dari Januari hingga April menunjukkan adanya 28 berita dengan indikator penilaian kuning (cukup baik).

Tag
Berita