JAGA KEABSAHAN PROSES DEMOKRASI, BAWASLU LAKSANAKAN PENGAWASAN COKLIT DI KECAMATAN BULOK
|
Bawaslu Tanggamus melaksanakan Pengawasan Pencoklitan yang dilaksanakan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok. Pelaksanaan Pengcoklitan bertempat di rumah kediaman Anggota KPU Provinsi Lampung, Antoniyus, M.I.P. Sabtu, (29/06/2024).
Proses Pencoklitan juga diikuti oleh Amhani selaku Anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus, PPK Kecamatan Bulok, PPS Pekon Sukanegara, Panwascam Bulok, Pantarlih Kecamatan Bulok.
Pengawasan coklit merujuk pada kegiatan verifikasi yang penting dalam persiapan pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Tanggamus. Proses ini melibatkan petugas atau enumerator yang mengunjungi rumah-rumah untuk memastikan keakuratan data pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Tujuan utama Pencoklitan adalah untuk memastikan bahwa Daftar Pemilih mencerminkan kondisi terkini dan akurat mengenai jumlah dan identitas pemilih di setiap Daerah Pemilihan. Hal ini penting untuk menjaga keabsahan proses demokratis dalam pemilihan umum,baik di Pilkada meminimalkan potensi kecurangan, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemilu dilakukan secara transparan dan adil.