Evi Saputra Bawaslu Tanggamus Awasi DPTb: Tantangan Teknis dan Jumlah Pemilih Keluar Dominan
|
Kotaagung, 16 Januari 2024 - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Evi Saputra, melaksanakan pengawasan terhadap penginputan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus pada Senin, 15 Januari 2023.
DPTb, yang merupakan singkatan dari Daftar Pemilih Tambahan, merujuk pada daftar pemilih yang telah terdaftar di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dan memilih di TPS lain karena keadaan tertentu.
Pada saat pengawasan, Evi Saputra bertemu dengan Habibi, Kepala Divisi Data KPU Kabupaten Tanggamus. Habibi menyampaikan informasi terkait proses penyusunan DPTb, yang melibatkan 9 kategori dengan batas waktu 30 hari sebelum hari pemungutan suara hingga tanggal 15 Januari 2024. Pindah memilih, dalam 4 kategori, dapat dilakukan hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
"Saya mengajak masyarakat yang akan pindah memilih untuk segera mengurus ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten Tanggamus," ujar Evi Saputra.
Dalam hasil pengawasannya, Bawaslu Kabupaten Tanggamus menemui kendala teknis pada sistem yang digunakan oleh KPU Kabupaten Tanggamus, menyebabkan beberapa data yang perlu diinput belum selesai. Meskipun demikian, proses pendaftaran tetap dilaksanakan sesuai jadwal hingga pukul 23.59, setelah itu, link pendaftaran ditutup.
Pihak Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengimbau agar seluruh masyarakat terlibat aktif dalam proses pemilihan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.