Bawaslu Tanggamus Serahkan Laporan Akhir Tahunan Penyelesaian Sengketa ke Bawaslu RI
|
Jakarta, Kamis 27 Februari 2025 – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, bersama pelaksana teknis menyerahkan Laporan Akhir Tahunan Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Republik Indonesia. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Gedung Deputi Dukungan Teknis Kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh pejabat terkait dari Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Widodo, Kabag Penyelesaian Sengketa Erwin Prima Rinaldo, serta Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa se-Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan tersebut, Wedi Yansyah menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pemilihan merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang bertujuan memastikan integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilihan umum. Laporan akhir ini menjadi bentuk pertanggungjawaban dan refleksi atas seluruh proses penyelesaian sengketa yang terjadi sepanjang tahun 2024.
“Penyelesaian sengketa pemilihan adalah instrumen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilu. Melalui mekanisme yang jelas, terbuka, dan akuntabel, setiap persoalan yang muncul diharapkan dapat diselesaikan dengan adil,” ujarnya.
Tahun 2024 menunjukkan adanya kemajuan signifikan dalam penyelesaian sengketa, baik dari segi efektivitas proses maupun koordinasi antar lembaga pengawas. Namun demikian, Wedi menekankan masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi agar penanganan sengketa di masa mendatang dapat berjalan lebih optimal.
Penyerahan laporan ini sekaligus menjadi momentum bagi Bawaslu Kabupaten Tanggamus untuk terus meningkatkan kualitas penanganan sengketa serta memperkuat kolaborasi dengan seluruh jajaran pengawas pemilu di tingkat provinsi dan nasional.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus