Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanggamus Ikuti Rapat Rutin Bawaslu Lampung, Bahas Penguatan Satker Mandiri

Bawaslu Tanggamus Ikuti Rapat Rutin Bawaslu Lampung, Bahas Penguatan Satker Mandiri

Bawaslu Tanggamus Ikuti Rapat Rutin Bawaslu Lampung, Bahas Penguatan Satker Mandiri

TANGGAMUS – Memperkuat koordinasi dan komunikasi antarsatuan kerja, Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung menggelar rapat rutin bersama jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini menjadi ruang untuk menyampaikan perkembangan kelembagaan, membahas kendala di masing-masing satuan kerja, sekaligus mencari solusi secara bersama-sama.

Rapat diawali arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, yang menekankan pentingnya keterbukaan komunikasi antara jajaran Provinsi dan Kabupaten/Kota. Menurutnya, setiap kendala yang dihadapi satuan kerja tidak perlu diselesaikan sendiri, tetapi dapat dikomunikasikan agar dicarikan solusi bersama.

Selain membahas pekerjaan dan administrasi, rapat rutin juga diharapkan mampu memperkuat silaturahmi dan chemistry antarjajaran sekretariat. Dengan komunikasi yang semakin baik, koordinasi antarsatuan kerja diharapkan berjalan lebih efektif.

Rapat tersebut diikuti jajaran Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Dari Bawaslu Kabupaten Tanggamus, kegiatan dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Alvindra.

Dalam rapat turut disampaikan perkembangan kelembagaan sebagai tindak lanjut Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor 2988/UT.99/SJ/09/2026. Melalui keputusan tersebut, sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah ditetapkan menjadi Unit Kerja Mandiri (UKM).

Kesepuluh daerah tersebut meliputi Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Tengah, Tanggamus, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Mesuji. Dengan penetapan tersebut, seluruh 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung telah berbentuk satuan kerja dan UKM.

Dalam struktur kelembagaannya, 10 UKM tersebut terbagi menjadi dua tipologi. Tipologi A terdiri dari Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Tengah, Tanggamus, Way Kanan, dan Tulang Bawang. Sementara Tipologi B terdiri dari Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Mesuji.

Berdasarkan tipologi tersebut, Tipologi A memiliki struktur 1 Kasek dan 4 Kasubag, sedangkan Tipologi B terdiri atas 1 Kasek dan 3 Kasubag. Perbedaan tipologi juga menentukan jenjang jabatan dan struktur organisasi pada masing-masing UKM.

Penguatan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya menyiapkan tata kelola satuan kerja yang semakin mandiri, baik dari sisi organisasi, sumber daya manusia maupun administrasi.

Di akhir rapat, disampaikan harapan agar koordinasi dan silaturahmi antarsatuan kerja dapat dilaksanakan secara luring pada 2027. Namun, selama masih dilakukan secara daring, rapat melalui media online tetap menjadi sarana efektif untuk menjaga komunikasi dan koordinasi sekaligus mengurangi beban perjalanan menuju Bandar Lampung.

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus