Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Awasi Verifikasi Faktual 9 Partai Politik

Kotaagung - Bawaslu Kabupaten Tanggamus - Sesuai jadwal Verifikasi Faktual yang telah dikeluarkan oleh KPU Tanggamus, pada senin (17/10) Bawaslu Kabupaten Tanggamus melaksanakan pengawasan tahapan tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Verifikasi Faktual berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ada 9 (sembilan) Partai yang dilakukan Verifikasi Faktual oleh KPU Tanggamus, yaitu Partai Ummat, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Bulan Bintang dan Partai Garuda.

Ikhwanuddin saat melakukan Verifikasi Faktual di kantor DPD Partai GARUDA Kabupaten Tanggamus

Verifikasi Faktual di hari pertama ini dibagi menjadi 5 tim oleh KPU, bertujuan untuk memastikan:

1. Kesesuaian Domisili kantor;

2. Kesesuaian identitas Ketua, Sekretaris dan Bendahara dengan data di sipol; dan

3. Keterwakilan 30% Pengurus perempuan.

Ali Ngaffan saat melakukan Verifikasi Faktual di kantor DPC PBB Kabupaten Tanggamus

Dari hasil verifikasi faktual hari ini ada beberapa catatan, diantaranya:

1. adanya ketidaksesuaian identitas Ketua dan Bendahara Partai Bulan Bintang (PBB) dengan data sipol dari KPU;

2. Ketidaksesuaian alamat kantor Partai UMMAT dengan data yang di Sipol; dan

3. Kelengkapan kantor tetap yang belum layak, seperti tidak ada Struktur Organisasi dan Bendera partai.

Najih Mustofa Saat Verifikasi Faktual di kantor DPD Partai PERINDO Ali Usman saat Melakukan pengawasan Verifikasi Faktual di kantor DPD Partai UMMAT

Terkait dengan adanya kekurangan dan ketidak sesuaian tersebut, selanjutnya KPU menghimbau kepada Pengurus Partai Politik untuk segera melengkapi dan memperbaiki, dikarenakan masih ada waktu hingga 04 November 2022, sebelum diputuskan apakah partai tersebut MS (Memenuhi Syarat) atau TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

Tag
Berita