Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Pematang Sawa

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Awasi Coktas Terbatas di Kecamatan Pematang Sawa

Pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus di Kecamatan Pematang Sawa, Kamis (18/09/2025).

Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus di Kecamatan Pematang Sawa, Kamis (18/09/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keakuratan data pemilih. Dengan keterlibatan langsung penyelenggara dan pengawas pemilu, daftar pemilih yang tersusun diharapkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat terkini, sehingga ke depan dapat terwujud proses pemilu yang lebih jujur, adil, dan terpercaya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Pimpinan KPU Kabupaten Tanggamus, Zaimna, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, beserta tim, menyampaikan maksud serta tujuan Coktas kepada jajaran pemerintahan Kecamatan Pematang Sawa.

Kehadiran rombongan KPU dan Bawaslu disambut oleh Afendi, Kasi Kesmas Kecamatan Pematang Sawa. Ia menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran jajaran penyelenggara dan pengawas pemilu di wilayahnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus yang sudah hadir langsung ke lapangan untuk memastikan data pemilih. Kehadiran ini menunjukkan komitmen nyata penyelenggara dan pengawas pemilu dalam menjaga akurasi data serta mendengar langsung dari masyarakat. Semoga sinergi ini terus berlanjut sehingga pelaksanaan pemilu di Tanggamus dapat berjalan lancar dan lebih baik,” ujar Afendi.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data pemilih yang ada di Kecamatan Pematang Sawa. Langkah ini tidak hanya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemutakhiran data pemilih, tetapi juga menjadi sarana membangun kedekatan antara penyelenggara pemilu dan masyarakat di tingkat akar rumput.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Awasi Coktas Terbatas di Kecamatan Pematang Sawa

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, menegaskan bahwa kegiatan Coktas terbatas ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada Bawaslu.

“Bawaslu tidak hanya memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan masukan kepada KPU agar pemutakhiran data dapat berjalan lebih baik. Salah satunya adalah perlunya koordinasi intensif dengan pemerintah pekon maupun RT setempat, agar data yang diperoleh benar-benar valid,” jelas Wedi.

Dengan terselenggaranya Coktas terbatas di Kecamatan Pematang Sawa ini, diharapkan daftar pemilih di Kabupaten Tanggamus semakin akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi pondasi penting agar pesta demokrasi ke depan berlangsung lebih berkualitas dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Awasi Coktas Terbatas di Kecamatan Pematang Sawa

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus