Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Bandar Negeri Semuong
|
Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Rabu (17/09/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih. Dengan keterlibatan langsung penyelenggara dan pengawas pemilu, daftar pemilih yang tersusun diharapkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat terkini, sehingga ke depan dapat terwujud proses pemilu yang lebih jujur, adil, dan terpercaya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Zaimna selaku Pimpinan KPU Kabupaten Tanggamus, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, beserta tim, menyampaikan maksud serta tujuan Coktas kepada jajaran pemerintahan Kecamatan Bandar Negeri Semuong.
Kehadiran rombongan KPU dan Bawaslu disambut langsung oleh Camat Bandar Negeri Semuong, Nauval. Ia memberikan apresiasi terhadap sinergi kedua lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan Coktas ini. Dengan adanya verifikasi langsung ke rumah warga, kami yakin data pemilih akan semakin akurat dan masyarakat merasa dilibatkan secara langsung. Harapannya, proses pemilu ke depan bisa berjalan lebih lancar, jujur, dan terpercaya,” ujar Nauval.
Setelah sesi penyampaian dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan pencocokan dan penelitian terbatas terhadap data pemilih yang ada di Kecamatan Bandar Negeri Semuong. Langkah ini tidak hanya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemutakhiran data pemilih, tetapi juga menjadi sarana membangun kedekatan antara penyelenggara pemilu dan masyarakat di tingkat akar rumput.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, menegaskan bahwa kegiatan Coktas terbatas ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada Bawaslu.
“Bawaslu tidak hanya memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan masukan kepada KPU agar pemutakhiran data dapat berjalan lebih baik. Salah satunya adalah perlunya koordinasi intensif dengan pemerintah pekon maupun RT setempat, agar data yang diperoleh benar-benar valid,” jelas Wedi.
Dengan terselenggaranya Coktas terbatas di Kecamatan Bandar Negeri Semuong ini, diharapkan daftar pemilih di Kabupaten Tanggamus semakin akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi pondasi penting agar pesta demokrasi ke depan berlangsung lebih berkualitas dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus