BAWASLU TANGGAMUS LAKSANAKAN PENGAWASAN MELEKAT TAHAPAN COKLIT PEMILU 2024
|
Tanggamus, 24 Juni 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanggamus, Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Mimi Ambriyani, didampingi oleh Anggota Bawaslu Tanggamus, Ikhwanuddin, melaksanakan pengawasan melekat (waskat) terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengawasan ini, Ikhwanuddin memastikan bahwa Pantarlih memahami tata cara dan prosedur dalam melakukan coklit untuk Pemilihan tahun 2024. "Saat ini Panwaslu Kelurahan/Desa dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus sedang melaksanakan pengawasan melekat (waskat) terhadap pelaksanaan coklit di seluruh Kabupaten Tanggamus. Hal ini ditujukan guna memastikan petugas pantarlih di lapangan benar-benar memahami tata cara dan prosedur dalam melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih," ungkap Ikhwan saat melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan coklit di Pekon Way Jaha.
Ia menambahkan bahwa tahapan coklit merupakan salah satu proses penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang dimulai serentak dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024. "Coklit ini bertujuan untuk mendata seluruh masyarakat Tanggamus agar terdata pada daftar pemilih dalam Pemilihan serentak tahun 2024," tambah Ikhwan.
Mimi Ambriyani juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten, mulai dari Pengawas tingkat Kecamatan sampai Pengawas tingkat Kelurahan/Desa (PKD), untuk melakukan pengawasan secara maksimal guna memastikan setiap warga negara mendapatkan hak pilihnya.
Dalam kegiatan supervisi dan monitoring coklit di Tanggamus ini, Mimi Ambriyani didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Ikhwanuddin, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Pugung beserta jajaran Sekretariat dan Ketua PPK serta PPS Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Penulis & Editor : Hrdt
Foto : Hrdt & Natasya