Bawaslu Tanggamus Ikuti Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Rakor Pemutakhiran Data Parpol
|
Tanggamus — Bawaslu Kabupaten Tanggamus yang diwakili oleh Evi Saputra mengikuti kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Tanggamus, Selasa (16/12/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait mekanisme, prosedur, serta ketentuan terbaru dalam proses PAW sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap tahapan dan regulasi PAW sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik yang membahas pentingnya pembaruan data partai politik secara berkelanjutan melalui SIPOL. Dalam forum tersebut, peserta memperoleh penjelasan teknis terkait tata cara pemutakhiran data guna menjaga keakuratan dan validitas data kepemiluan sebagai bagian dari penguatan sistem administrasi pemilu.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tanggamus dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen pengawasan terhadap seluruh proses dan tahapan kepemiluan, termasuk PAW dan pengelolaan data partai politik. Dengan terjalinnya koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan partai politik, diharapkan pelaksanaan PAW serta pemutakhiran data partai politik dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Tanggamus akan terus mendorong sinergi antar pemangku kepentingan demi terwujudnya tata kelola kepemiluan yang berintegritas dan berkualitas.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus