Bawaslu Tanggamus Ikuti Sosialisasi Pengisian SKM Online Layanan Inspektorat Wilayah I
|
Tanggamus – Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Online atas Layanan Inspektorat Wilayah I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Wilayah I pada Selasa, 29 September 2026, melalui Zoom Meeting.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bagian dari implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di lingkungan Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2026 tentang Implementasi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum. Bawaslu Kabupaten Tanggamus menjadi salah satu unit kerja yang diundang dalam kegiatan tersebut.
Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada unit kerja mengenai tata cara pengisian SKM secara daring sekaligus memastikan responden dapat memberikan penilaian berdasarkan pengalaman terhadap layanan yang telah diterima dari Inspektorat Wilayah I.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa layanan yang tersedia dalam aplikasi SKM Online terbagi menjadi dua kelompok, yaitu Layanan Asurans dan Layanan Konsultansi. Layanan Asurans meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan, sedangkan Layanan Konsultansi meliputi sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendampingan.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tahapan pengisian survei, mulai dari membuka tautan SKM Online, memilih jenis layanan yang pernah diterima, mengisi identitas responden, hingga memberikan penilaian terhadap berbagai aspek pelayanan.
Aspek yang dinilai antara lain terkait persyaratan pelayanan, waktu penyelesaian, biaya atau tarif, kemudahan penggunaan sistem layanan, akses konsultasi dan pengaduan, sarana dan prasarana, perlakuan yang adil tanpa diskriminasi, kesesuaian pelayanan dengan prosedur, hingga integritas pelayanan. Responden juga diberikan ruang untuk menyampaikan kritik dan saran sebagai bahan masukan terhadap peningkatan kualitas layanan.
Selain itu, peserta diarahkan untuk memastikan seluruh pertanyaan telah diisi sebelum mengirimkan survei. Setelah survei berhasil dikirim, responden diminta menyimpan screenshot sebagai bukti penyelesaian pengisian SKM untuk selanjutnya disampaikan kepada Inspektorat Wilayah I.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tanggamus memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme pengisian SKM Online sekaligus pentingnya memberikan penilaian berdasarkan pengalaman nyata terhadap layanan yang diterima.
Pelaksanaan SKM diharapkan dapat menjadi sarana bagi Bawaslu untuk memberikan umpan balik terhadap layanan Inspektorat Wilayah I, sekaligus mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola kelembagaan di lingkungan Bawaslu.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus