Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tanggamus Gelar RDK Bahas Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai

Bawaslu Tanggamus Gelar RDK Bahas Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai

Bawaslu Tanggamus Gelar RDK Bahas Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK) guna membahas Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin, 12 Januari 2026, dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Feri Ariyanto.

Rapat tersebut digelar sebagai upaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh jajaran terkait substansi surat edaran serta arah kebijakan penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Bawaslu. Penyesuaian ini dinilai penting agar sistem kerja yang diterapkan sejalan dengan dinamika organisasi serta kebutuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepemiluan yang semakin kompleks dan menuntut responsivitas tinggi.

Dalam pembahasannya, pimpinan rapat menegaskan bahwa penyesuaian sistem kerja merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kinerja aparatur Bawaslu. Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pola kerja pegawai yang lebih adaptif, mulai dari pengaturan kehadiran, fleksibilitas kerja, hingga optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Feri Ariyanto juga menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan tersebut secara konsisten, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan kinerja pengawasan. Dalam forum rapat, seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan, masukan, serta mengidentifikasi potensi kendala yang mungkin muncul dalam penerapan sistem kerja yang baru.

Sebagai penutup, pimpinan rapat menginstruksikan agar hasil pembahasan RDK ini segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Penyesuaian mekanisme kerja internal diharapkan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026.

Melalui penyesuaian sistem kerja ini, Bawaslu Kabupaten Tanggamus optimistis kinerja pegawai akan semakin profesional, adaptif, dan responsif, serta mampu menjaga kualitas pelayanan dan pengawasan kepemiluan secara optimal demi terwujudnya pemilu yang berintegritas.

Bawaslu Tanggamus Gelar RDK Bahas Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai

Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus