Bawaslu Tanggamus Awasi Coktas Terbatas di Kecamatan Semaka
|
Tanggamus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coktas) Terbatas yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus di Kecamatan Semaka, Kamis (18/09/2025).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keakuratan data pemilih. Dengan keterlibatan langsung penyelenggara dan pengawas pemilu, daftar pemilih yang tersusun diharapkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat terkini, sehingga ke depan dapat terwujud proses pemilu yang lebih jujur, adil, dan terpercaya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Zaimna, didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, beserta tim, menyampaikan maksud serta tujuan Coktas kepada jajaran pemerintahan Kecamatan Semaka. Setelah itu, dilakukan pencocokan dan penelitian terbatas di kediaman warga yang berusia di atas 100 tahun dan masih hidup, sebagai bagian dari upaya memastikan validitas data pemilih secara langsung di lapangan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Wedi Yansyah, menegaskan bahwa kegiatan Coktas terbatas ini juga merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada Bawaslu.
“Bawaslu tidak hanya memastikan proses Coktas berjalan sesuai prosedur, tetapi juga memberikan masukan kepada KPU agar pemutakhiran data dapat berjalan lebih baik. Salah satunya adalah perlunya koordinasi intensif dengan pemerintah pekon maupun RT setempat, agar data yang diperoleh benar-benar valid,” jelas Wedi.
Dengan terselenggaranya Coktas terbatas di Kecamatan Semaka ini, diharapkan daftar pemilih di Kabupaten Tanggamus semakin akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menjadi pondasi penting agar pesta demokrasi ke depan berlangsung lebih berkualitas dan mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus