Bawaslu Kabupaten Tanggamus Serahkan Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2020 ke Bawaslu RI
|
Jakarta, Bawaslu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus (Bpk. Ali Usman, S.T.) serahkan Laporan Hasil Pengawasan Tahun 2020 ke Bawaslu Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Senin (22/3/2021).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Ketua Bawaslu RI Nomor : S-0936/K.BAWASLU/PM.00.01/12/2020 Tentang Penyusunan Laporan Akhir Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020 dan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Lampung Nomor 015/PM.00.01/K.LA/03/2021 Perihal Penyampaian Laporan Akhir Pengawasan ke Bawaslu RI.
Laporan Akhir Hasil Pengawasan Tahun 2020 ini dibuat sebagai pertanggungjawaban kinerja Pengawasan dan juga sebagai bahan evaluasi untuk tahun yang akan datang.
Adapun yang tertuang dalam Laporan Akhir Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tanggamus Tahun 2020 mencakup Gambaran Umum Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Penggunaan Teknologi Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Partisipatif (SIGAP), Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Daring.
Penyerahan Laporan Akhir Pengawasan Tahun 2020 ini diserahkan secara bergantian oleh 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan didampingi oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung (Bpk. Iskardo P. Panggar, S.H., M.H.) serta Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung (Bpk. Raja Monang Silalahi, S.Sos., M.M.) dan diterima langsung oleh Kordiv Pengawasan Bawaslu RI (Bpk. Mochammad Afifuddin).
Penyerahan Laporan Pengawasan Tahun 2020 ke Bawaslu RI dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Tag
Tak Berkategori