Bawaslu Kabupaten Tanggamus Laksanakan Pencermatan Terhadap DPTHP-3 Pemilu 2019 dan Masih Ditemukan Data Yang Diduga Ganda
|
Tanggamus - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus melaksanakan Pencermatan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP-3) Pemilihan Umum Tahun 2019. (16/03/2021).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus (Bpk. Ali Usman, S.T.) menyampaikan Setelah dilakukan pencermatan terhadap DPTHP-3 khususnya di Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Bawaslu Kabupaten Tanggamus masih menemukan data yang diduga ganda.
Adapun metode yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tanggamus dalam pencermatan :
1. Kegandaan elemen data NIK dan NKK;
2. Kegandaan elemen data NKK dan Nama;
3. Kegandaan elemen data NIK dan Nama;
4. Kegandaan elemen data Nama, Tempat dan Tanggal Lahir;
5. Kegandaan elemen data Tempat, Tanggal Lahir dan Jenis Kelamin.
Berdasarkan hal tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Tanggamus dengan Nomor : 001/PM.02.02/K.LA-08/03/2021 untuk melakukan Pencermatan kegandaan terhadap keseluruhan data DPTHP-3 sebagaimana metode yang dipakai Bawaslu Kabupaten Tanggamus dan mengkoordinasikan data yang diduga Ganda tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk diverifikasi.
Tag
Tak Berkategori