Bawaslu Kabupaten Tanggamus Ikuti Sosialisasi Surat Edaran Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026
|
Tanggamus, 3 Agustus 2026 – Bawaslu Kabupaten Tanggamus mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (03/08).
Kegiatan tersebut diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Fery Ariyanto, bersama Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus, Dr. Alvindra, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Sekretariat, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu dari seluruh Indonesia.
Acara diawali dengan pembukaan dan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Muhammad Arifin Zainal, Tenaga Ahli Bawaslu Republik Indonesia, yang memaparkan substansi Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Muhammad Arifin Zainal menjelaskan bahwa Bawaslu Membelajarkan merupakan program pengembangan kapasitas yang bertujuan membangun budaya belajar di lingkungan Bawaslu. Program ini tidak hanya berorientasi pada proses belajar dan mengajar, tetapi juga mendorong seluruh jajaran Bawaslu untuk saling berbagi pengetahuan, pengalaman, inovasi, serta praktik-praktik baik sebagai bagian dari penguatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu, termasuk Bawaslu Kabupaten Tanggamus, dapat mengimplementasikan Program Bawaslu Membelajarkan secara optimal. Dengan demikian, budaya belajar yang berkelanjutan dapat terus tumbuh sehingga mampu meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta kualitas kinerja dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Tanggamus