Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan 2024

Bawaslu Kabupaten Tanggamus Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan 2024

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus mengadakan Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih di halaman kantor Bawaslu Kabupaten Tanggamus pada hari Senin (24/06/2024). Acara ini diikuti oleh jajaran Panwaslu Kecamatan Kotaagung Timur, Kecamatan Kotaagung, Kecamatan Gisting, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Selain itu, jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus turut melaksanakan apel di masing-masing halaman sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas, dan Parmas, Ikhwanuddin, menyampaikan pentingnya pelaksanaan apel ini. "Dengan dilantiknya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) per hari ini, kita wajib memastikan terlindungnya hak pilih warga Negara Indonesia dengan mendirikan posko aduan hak pilih, kemudian menindaklanjuti hasil aduan dengan tepat, cepat, dan cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ikhwanuddin dalam sambutannya.

Ikhwanuddin

Ikhwanuddin menekankan bahwa dalam meningkatkan upaya pencegahan, dibutuhkan kreativitas dalam publikasi dengan memberikan informasi yang edukatif, seperti pengetahuan regulasi, untuk memastikan tahapan berjalan dengan baik dan demokratis melalui fungsi kehumasan. "Saya berpesan kepada para pengawas di Kabupaten Tanggamus untuk tetap komitmen melakukan pengawasan dengan mengedepankan pencegahan dalam berbagai sektor melalui fungsi kehumasan, mempublikasikan konten-konten yang bersifat edukatif kepada masyarakat contohnya regulasi ataupun himbauan sebagai produk pencegahan," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ikhwanuddin juga menekankan pentingnya independensi Petugas Pantarlih. Ia menegaskan bahwa Petugas Pantarlih harus tidak terafiliasi dengan partai politik untuk menjaga independensinya. "Petugas Pantarlih harus dipastikan bebas dari keikutsertaan dalam partai politik berazaskan independensi. Jika terdapat petugas Pantarlih yang terbukti masih ada namanya di Sipol salah satu partai politik, maka harus segera dilakukan klarifikasi dari dua pihak yang bersangkutan," tambah Ikhwanuddin dalam sambutan dan pengarahan Apel Siaga.

Kawal Hak Pilih

Acara Apel Siaga ini merupakan salah satu langkah nyata Bawaslu Kabupaten Tanggamus dalam memastikan pelaksanaan Pemilihan 2024 berjalan dengan transparan, adil, dan demokratis, serta untuk melindungi hak pilih setiap warga negara Indonesia.

 

Penulis & Editor : Hardit

Foto : Anam